Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC) mengatakan Indonesia membikin langkah positif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pemulihan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
UNODC menyelenggarakan forum pemulihan aset di Jakarta, Rabu. Dalam forum tersebut, badan PBB tersebut mengapresiasi langkah-langkah nan telah diambil oleh Indonesia dalam upaya pemulihan aset.
"Indonesia sedang membikin langkah positif untuk membangun lembaga nan lebih kuat untuk pemulihan aset nan efektif," kata Kepala Perwakilan Program Pembangunan PBB (UNDP) Indonesia Norimasa Shimomura.
Shimomura mengatakan bahwa pemulihan aset adalah prioritas penting, sebagaimana ditekankan dalam Konvensi PBB terhadap kejahatan terorganisir transnasional dan konvensi PBB terhadap korupsi.
Dia menyebut mengatasi pemulihan aset secara signifikan berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG Target 16.4, nan bermaksud untuk memperkuat pemulihan dan pengembalian aset curian.
SDG Target 16.4 adalah sasaran nan diusung dalam SDGs nan bermaksud mengurangi aliran biaya gelap, memperkuat upaya pemulihan dan pengembalian aset curian, dan melawan semua corak kejahatan terorganisir.
Selain itu, Shimomura mengatakan bahwa beberapa resolusi Majelis Umum PBB juga mendesak negara -negara personil untuk mengangkat kebijakan, baik nasional maupun internasional, untuk mencegah transfer aset terlarangan dan memfasilitasi pengembalian aset curian.
Wakil Kepala Kantor Program UNODC di Indonesia Zoelda Anderton mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan tindak pidana ekonomi dengan berasosiasi menjadi personil penuh Financial Action Task Force (FATF) --organisasi antar pemerintah nan membahas kebijakan standar internasional dalam memerangi pencucian duit dan pendanaan teroris.
Pemerintah Indonesia telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR melalui Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengenai dengan Tindak Pidana. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dalam masa sidang terakhir tahun 2023.
Baca juga: BNPT sebut UNODC berkontribusi lahirkan rencana pencegahan ekstremisme
Baca juga: UNODC sebut perdagangan manusia bergerak lebih tersembunyi
Baca juga: KSP minta DPR segera telaah RUU Perampasan Aset
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Arie Novarina
COPYRIGHT © ANTARA 2023