Puspom TNI Masih Sinkronkan Keterangan Saksi dan Bukti di Kasus Basarnas | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer alias Puspom TNI menyebut sampai hari ini interogator tetap terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi. 

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, interogator Puspom TNI tetap melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan bukti-bukti nan ada. 

"Sabar, kami tetap perlu sinkronkan lagi keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti nan ada," kata Agung dikonfirmasi Tempo, Kamis 31 Agustus 2023. 

Agung mengatakan, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, barulah interogator Puspom TNI melakukan penyerahan tersangka dan peralatan bukti ke Oditur Militer. "Setelah clear semua, baru kami serahkan ke Oditur," kata Agung. 

Agung menjelaskan, sejauh ini interogator telah memanggil kurang lebih 30 saksi dalam proses investigasi dugaan korupsi tersebut. 

"(Penyidikan berjalan) Sekitar 75 hingga 80 persen, total 30 saksi," kata Agung. 

Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan dan jasa di Basarnas. Selain Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto juga menjadi tersangka kasus nan sama. 

Iklan

"Pasal nan dilanggar mengenai tindak pidana tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan Pasal 12 a alias b, alias Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Agung saat konvensi persi di Mabes TNI, Cilangkap, Senin 31 Juli 2023. 

Henri dan Afri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 25 Juli 2023. Keduanya ditangkap dengan beberapa orang pihak swasta saat hendak bertransaksi duit nan diduga obyek suap senilai Rp 999 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap. 

KPK kemudian menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Adapun ketiga proyek tersebut antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV)  untuk Kapal Negara SAR Ganesha.  

Selain Henri dan Afri, ada juga pihak swasta nan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.  

Untuk tersangka dari pihak swasta, kasus tetap tetap ditangani oleh KPK.

Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri

powered by Free-Counters.org