Polri: Figur Publik Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut para figur publik nan kedapatan mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar merespon maraknya promosi situs gambling online nan dilakukan sejumlah figur publik.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (30/8).

Vivid mengingatkan agar para figur publik hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs gambling online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat nan menjadi korban dan kecanduan gambling online.

"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan gambling online," tuturnya.

"Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak nan tadinya wanita minta maaf akhirnya menjual diri agar bisa cari duit untuk gambling online," imbuhnya.

Vivid mengatakan Polri telah menginstruksikan jajaran di wilayah agar menindak para influencer yang tetap mempromosikan gambling online. Ia menyarankan agar para influencer mempromosikan hal-hal baik nan tidak melanggar aturan.

"Sudah di beberapa wilayah nan melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak bakal berhenti. Kami sebagai pembina kegunaan sudah memberikan petunjuk dan pengarahan kepada wilayah, andaikan ditemukan lagi influencer tindak tegas," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim mengaku bakal memanggil aktris Wulan Guritno dan sejumlah figur publik lainnya mengenai promosi situs gambling online.

Vivid mengatakan panggilan itu dilayangkan buntut video promosi nan dilakukan Wulan kembali viral di media sosial. Ia menjelaskan dalam panggilan tersebut nantinya interogator bakal menjelaskan maksud dan tujuan Wulan dalam video promosinya.

Selain itu, interogator juga bakal memandang ada tidaknya unsur pidana nan dilakukan mengenai promosi situs gambling online.

"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini tetap ada," jelasnya.

"Artinya kami bakal lakukan klarifikasi, kita panggil nan berkepentingan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi alias tidak," sambungnya.

Selain Wulan Guritno, Vivid mengatakan pihaknya juga bakal memanggil publik figur lainnya nan tercatat ikut mempromosikan situs gambling online. Ia menegaskan Polri bakal menindak para figur publik nan terbukti melakukan pelanggaran pidana mengenai penyebaran video tersebut.

"Ada datanya di kita, nan jelas nan viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja nan kemarin.

Vivid memastikan panggilan penjelasan juga bakal dilakukan terhadap publik figur nan sempat mempromosikan situs gambling online dalam beberapa tahun terakhir.

"Tinggal kita lihat jika kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu dia pernah meng-endorse judi. Tentunya kita bakal ada pengelompokkan mana nan tetap aktif, alias tidak," katanya.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

powered by Free-Counters.org