PN Medan vonis anak AKBP AH selama 1,5 tahun penjara | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Hal nan memberatkan perbuatan terdakwa ialah korban mengalami luka-luka, sementara perihal nan meringankan terdakwa belum pernah dihukum

Medan (ANTARA) - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, memvonis selama 1,5 tahun penjara terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ialah Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Selain itu, terdakwa Aditiya bayar tukar rugi kepada korban alias family (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten berbareng AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.

Ia mengatakan majelis pengadil sependapat dengan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.

"Hal nan memberatkan perbuatan terdakwa ialah korban mengalami luka-luka, sementara perihal nan meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nelson.

Baca juga: Jaksa tuntut anak AKBP AH selama 1,5 tahun perkara penganiayaan
Baca juga: Polda Sumut Komitmen tuntaskan perkara anak AKBP AH

Menyikapi vonis nan dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya norma banding terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna nan merupakan kawan dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.

Pada 21 Desember 2023, terdakwa memandang korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral berbareng temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta tukar rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.

Lalu, terdakwa keluar berbareng saksi Nico Setiawan berbareng Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lampau antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.

Baca juga: Polda Sumut gelar rekonstruksi anak AKBP AH
Baca juga: Mabes Polri serahkan proses norma AKBP AH ke Polda Sumut

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org