Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna memperkuat komitmen dalam mengawasi lembaga pembiayaan.
Agusman menyampaikan, tugas utama dari Dewan Komisioner (DK) tersebut ialah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan unik serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, penyelenggaraan penjaminan mutu, pengawasan, dan pengelolaan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML, baik konvensional maupun syariah.
“Ruang lingkup industri jasa finansial nan berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus alias sui generis, Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi seperti nan kita ketahui Fintech Lending dan Paylater, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan,” kata Agusman dalam konvensi pers OJK di Jakarta, Jumat.
Baca juga: OJK mau arsip POJK bursa karbon terbit pekan depan
Adapun lembaga finansial sui generis yang berada di bawah pengawasan kepala pelaksana PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dengan dibentuknya DK baru tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk melaksanakan arah kebijakan pengaitan aspek pengawasan dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Adapun strategi nan ditempuh Agusman mencakup, nan pertama, penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML, melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, ekspansi sumber pendanaan, ekspansi akses pembiayaan dan kompetensi SDM.
Baca juga: OJK tambah ADK baru unik awasi aset finansial digital dan mata uang digital RI
Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sistem pemeringkatan angsuran dan industri legal serta melakukan sosialisasi sistem penagihan dan eksekusi agunan.
Kemudian nan ketiga, percepatan transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapabilitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapabilitas transformasi digital dan peningkatan kapabilitas penerapan regulatory technology.
Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.
"Untuk lembaga jasa finansial sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing, lembaga finansial unik tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga," pungkasnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023