Lukas Enembe bacakan nota pembelaan pada Kamis pekan depan | Beritaviral

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi pada Kamis (21/9) atas tuntutan 10,5 tahun penjara nan dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Atas tuntutan itu kerabat secara pribadi maupun tim penasihat norma kerabat mempunyai kewenangan untuk mengusulkan nota pembelaan, ya, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Ketua Majelis Hakim mengatakan pihaknya memberi kesempatan delapan hari untuk menyusun nota pembelaan, sebagaimana permohonan dari tim penasihat norma Lukas Enembe.

“Baik, setelah kami berembuk atas permohonan tim penasihat norma terdakwa untuk memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, sidang kami bakal buka kembali pada Kamis, 21 September 2023,” kata Pontoh.

Lebih lanjut, penasihat norma Lukas Enembe, O.C. Kaligis mengatakan nota pembelaan kliennya bakal berangkat dari 17 saksi kebenaran dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Di bawah sumpah, semua saksi mengatakan tidak memberikan suap dan gratifikasi dan tidak mengurus lelang. Itu di bawah sumpah,” kata dia ditemui usai persidangan.

Kaligis menilai tuntutan nan dibacakan JPU KPK tidak berasas kebenaran di persidangan.

“Kalau enggak terbukti, kenapa dia enggak berani telaah 17 saksi? Dia (JPU KPK) bacakan dakwaan, dia enggak telaah mengenai 17 saksi di bawah sumpah,” kata Kaligis.

Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Lukas juga dituntut pencabutan kewenangan untuk dipilih dalam kedudukan publik selama 5 tahun setelah nan berkepentingan selesai menjalani balasan pidana.

“Hal-hal nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Sementara itu, hal-hal nan memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dia berbelitan dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa duit sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca juga: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara

Baca juga: Polisi: Tidak ada pengamanan unik saat sidang tuntutan Lukas Enembe

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org