Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bakal rapat konsultasi dengan DPR RI soal agenda pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 pada pekan depan.
"Rencananya pekan depan KPU bakal konsultasi alias rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan KPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024," ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
"Kalau enggak (tanggal) 19, 20 [September]," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasyim enggan berkomentar mengenai dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres nan belakangan disebut Menko Polhukam Mahfud MD.
"Yang statement Pak Mahfud kan? Tanya Pak Mahfud. Jangan tanya kepada saya. nan statement Pak Mahfud, kok saya disuruh komentari Pak Mahfud," kata dia lampau meninggalkan awak media.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ada dua pengganti tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 nan saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah.
"Yang sekarang jadi obrolan ada dua alternatif," kata Mahfud dalam 'Forum Diskusi Pemilu' nan disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).
Menurut Mahfud, opsi pertama adalah nan saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ialah pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Diskusi terakhir di KPU nan diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya," jelas Mahfud.
Mahfud menyebut hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu nan telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga andaikan tidak dimajukan justru bakal mengganggu tahapan Pemilu 2024.
KPU sebelumnya berencana memajukan agenda pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Aturan itu telah dituangkan dalam draf PKPU berasas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan nan baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Pendapat Komisi II DPR soal tanggal pendaftaran capres
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku lebih sepakat agenda pendaftaran paslon capres dan cawapres pada 10-16 Oktober 2023 sesuai dengan draf PKPU terbaru, daripada periode pendaftaran 19-24 Oktober 2023 sebagaimana nan diungkap Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini.
Saan mengatakan KPU memerlukan waktu nan cukup banyak untuk mempersiapkan tahapan pasca pendaftaran seperti verifikasi, sebelum kemudian mengumumkan daftar calon tetap (DCT) nan dijadwalkan pada 13 November 2023 alias 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Kalau saya melihatnya agar KPU menjadi lebih leluasa, tenang, tidak tertekan oleh waktu, dan memang itu sesuai dengan aturan. Ya tepatnya di 10-16 Oktober, lantaran dari 16 Oktober ke 13 November itu ada beragam tahapan," kata Saan saat dihubungi, Kamis.
Sejumlah tahapan nan dimaksud Saan di antaranya adalah verifikasi administratif para paslon, pemeriksaan kesehatan, hingga pengusulan pergantian calon alias paslon andaikan pada verifikasi dan kelengkapan manajemen calon nan diajukan tidak memenuhi syarat.
"Kalau 19-24 Oktober kan enam hari, sama harinya memang. Tapi misalnya hitung saja dari 24 Oktober ke 13 November dengan agenda-agenda itu hitung, cukup tidak begitu untuk tahapan-tahapan tadi," kata dia.
Saan mengatakan nantinya pemerintah berbareng penyelenggara Pemilu 2024 bakal melakukan simulasi dan kalkulasi tanggal untuk menetapkan agenda akhir. Namun Komisi II menurutnya bakal lebih mengakomodir kemauan KPU lantaran mereka nan menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
"Selama itu tidak mengganggu dan KPU sanggup, kan nan meminta itu kan KPU. Jadi ya tidak apa-apa," ujar Saan.
(pop, khr/kid)
[Gambas:Video CNN]