KPK Temukan Dokumen Transfer Usai Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman | Beritaviral

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan aliran duit nan diterima sejumlah pihak usai menggeledah kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman, Kamis (7/9/2023).

Penggeledahan berangkaian dengan kasus dugaan pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

"Tim interogator telah selesai melaksanakan penggeledahan nan diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak nan ditetapkan sebagai tersangka nan berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Reyna Usman merupakan pihak nan dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Hanya saja KPK belum secara resmi mengumumkannya.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa arsip berupa catatan transaksi transfer sejumlah duit ke beberapa pihak nan segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali.

Ali mengatakan arsip catatan finansial itu bakal dijadikan perangkat bukti untuk memperkuat sangkaan kepada para tersangka. Dokumen itu juga bakal dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak.

"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak nan dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menggeledah kediaman politikus PKB Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, Kamis (7/9/2023). Kali ini kediaman Reyna nan digeledah di Badung, Bali.

"Melanjutkan proses pengumpulan perangkat bukti, hari ini (7/9) tim interogator melakukan penggelahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Rumah Reyna Usman di area Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo juga sempat digeledah tim interogator KPK pada Selasa, 30 Agustus 2023.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis (7/9) dia datang ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)...

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berangkaian dengan pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang nan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak nan sudah dijerat sebagai tersangka ialah politikus PKB Reyna Usman nan saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim interogator juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem perlindungan TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim interogator KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim interogator mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kehadiran dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau alias mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker nan membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," ujar Chairul.

Chairul mengeklaim tim interogator KPK tidak membawa peralatan bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berjalan selama kurang lebih dua jam.

"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) nan dibawa," kata dia.

Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim interogator alias tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim interogator dirinya sempat berjumpa dengan I Nyoman Darmanta.

"Penggeledahan (di ruang Darmanta) tidak tahu persis, saya tapi berjumpa dengan Pak Nyoman," ucap Chairul.

Cak Imin Hadiri Panggilan KPK

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin memenuhi panggilan interogator KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (7/9/2023).

Usai diperiksa, Cak Imin menyatakan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam perihal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh interogator lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md, menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.

Mahfud Md. meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur norma biasa untuk melengkapi info atas pengusutan kasus korupsi nan ditangani KPK.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh norma dijadikan perangkat untuk tekanan politik," kata Mahfud Md. pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus nan sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi info atas kasus nan sedang berlangsung," ucapnya.

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya lantaran Muhaimin saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan nan pada hari Minggu (2/9) mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

powered by Free-Counters.org