Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat alias BIJB Yayat Hidayat membenarkan telah menyurati dewan soal Manajer Komersial Agus Sugeng Widodo nan diketahui tercatat namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg DPR RI.
“Beliau tercatat sebagai calon personil DPR RI dengan nomor urut 1 Dapil Gorontalo dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), atas dasar itu saya layangkan surat ke kepala agar menerbitkan surat pemberhentian,” kata dia, pada Tempo, Rabu, 13 September 2023.
Yayat mengatakan, surat bertanggal 22 Agustus 2023 nan ditujukan pada dewan PT BIJB itu merupakan surat kedua. Surat pertama dikirimnya pada Mei 2023 nan isinya mengingatkan dewan mengenai ketentuan nan kudu dipatuhi jika ada nan mau maju menjadi caleg dalam pemilu 2023.
“Surat pertama mengingatkan tentang Undang-undang nomor 7 mengenai dengan persyaratan calon personil legislatif khususnya nan dari BUMN, BUMD,” kata Yayat.
Yayat mengaku, sudah lama mendapat info mengenai soal niat Agus untuk nyaleg. Kepastian info tersebut terbukti setelah KPU menetapkan DCS calon personil DPR dalam nan tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 1039 tahun 2023.
Ia mengatakan, dalam persyaratan untuk mendaftar sebagai caleg memang hanya menunjukkan surat pengunduran diri bagi pegawai BUMN/BUMD. “Dalam prosedur undang-undangnya juga kudu melampirkan surat pengunduran diri nan tidak bisa ditarik lagi. Di PKPU begitu, tidak bisa ditarik lagi,” kata dia.
Menurut Yayat, dia sengaja mengirimkan surat pada dewan untuk secepatnya menerbitkan surat pemberhentian dari pengajuan pengunduran diri nan bersangkutan. “Sebelum surat ini sudah mengingatkan pada dewan begitu bagi nan mengusulkan pengunduran diri untuk segera memprosesnya,” kata dia.
Iklan
Ia mengaku belum menerima jawaban suratnya tersebut. “Saya minta agar surat pemberhentiannya ditembuskan ke komisaris, rupanya belum pernah ada tembusan ke komisaris,” kata dia.
Yayat mengatakan, pejabat nan mendaftarkan diri untuk nyaleg sebaiknya langsung diproses surat pemberhentiannya. “Kalau etikanya begitu daftar langsung surat diterbitkan, surat pemberhentiannya,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Secretary PT BIJB Dian Nurrachman membenarkan soal surat komisaris tersebut. Ia meneruskan pesan dewan nan menyatakan sudah memproses pemberhentian Agus. “Perusahaan sudah memproses sesuai ketentuan, nan berkepentingan sudah dipanggil dan sudah diproses pemberhentiannya,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 September 2023.
Pilihan Editor: Cak Imin Optimistis PKS-PKB Bisa Bersatu Meski Beda Basis Ideologi
AHMAD FIKRI