Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf buka bunyi soal kisruh di Pulau Rempang antara abdi negara dan masyarakat sipil.
Menurut laki-laki karib disapa Gus Yahya tersebut, PBNU tidak ambil soal mengenai tujuan investasi nan mau dikembangkan namun demikian kemaslahatan masyarakat sipil wajib menjadi nan utama.
“Walau pun ada area investasi dan itu dibutuhkan negara, namun investasi tetap kudu dijadikan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya mereka nan tinggal di destinasi investasi. Investasi kudu dikembalikan kepada kemaslahatan masyarakat dan masyarakat tidak boleh jadi korban,” kata Gus Yahya saat bertemu pers di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
“Kesentosaan masyarakat kudu dijaga dengan baik dan tidak boleh menjadi melenceng,” imbuh dia.
Gus Yahya mengaku kaget atas kericuhan nan pecah pada 7 September 2023. Menurut dia, NU merupakan bagian dari masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan sejak awal. Sehingga pecahnya kericuhan tidak bisa diantisipasi.
“Ketika sekarang nan terjadi di Rempang, sebetulnya NU sama dengan eksponen sosial masyarakat sebetulnya kaget lantaran kami tidak pernah dilibatkan pembicaraan sejak awal dan kami tidak punya antisipasi dan kami tidak dilibatkan dalam proses eksusi itu sendiri,” sesal Gus Yahya.
Gus Yahya pun meminta, demi memgembalikan situasi di Pulau Rempang maka para pemangku kebijakan kudu bersikap. Utamanya, dengan tidak mengorbankam masyarakat setpat.
“Jadi nan kudu ditanya adalah pihak-pihak terlibat dalam kebijakan itu sendiri tapi jika kami diminta pandangan PBNU dengan kondisi seperti ini maka pesan kami adalah masyarakat tidak boleh menjadi korban,” Gus Yahya menandasi.
Pemerintah Bersuara
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md bersuara soal apa yanf terjadi di Pulau Rempang, 7 September 2023.
Diketahui, pada hari itu terjadi kericuhan massa nan menolak kehadiran abdi negara campuran TNI, Polri, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam nan bermaksud merelokasi penduduk karena wilayah tersebut bakal dikembangkan menjadi Kawasan Rempang Eco City.
“Saya berambisi pada abdi negara penegak hukum, abdi negara keamanan agar berhati-hati menangani ini,” pesan Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud meminta, kepada pihak otoritas setempat untuk memberi penjelasan secara humanis tentang perjanjian antara pemda, pengembang, DPRD setempat dan masyarakat soal kesepakatan 6 September 2023.
Mahfud menjelaskan, apa nan dimaksud kesepakatan 6 September 2023. Menurut dia, perihal itu diawali pada tahun 2004 dengan MoU antara BP Batam alias Pemda untuk pengembangan area wisata pulau-pulau nan terlepas dari pulau induk dengan penduduk setempat.
“Memang ada peraturannya. Salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002 kemudian 2004 ada perjanjian. MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan, berasas MoU maka izin-izin baru nan dikeluarkan sesudah MoU dibatalkan semua oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) . Kemudian, dari sana terjadi perintah pengosongan lantaran tahun ini bakal masuk beragam aktivitas nan sudah diteken tahun 2004 sesuai kebijakan tahun 2001-2002.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.