Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Suara.com - Sebanyak 9 perusahaan kompak secara bersama-sama mengusulkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) namalain pailit.
9 perusahaan tersebut menagih utang puluhan miliar kepada BUMN Karya atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.
Keseluruhaan perusahaan tersebut adalah:
1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
6. PT Bumi Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
7. PT Bumi Nadi Makmur, No. Registrasi Perkara: 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
8. PT Bukaka Teknik Utama, No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
9. PT Taraindo Energi Perkasa, No. Registrasi Perkara: 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Baca Juga:Waskita Karya Terancam Pailit Lagi, Digugat Utang Rp24 Miliar oleh Vendor
Perseroan sendiri sudah menerima surat atas gugatan PKPU ini.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpatokan kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses norma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan bertindak dengan itikad baik," kata Pj. SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita nan dikutip dari keterbukaan info perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2023).
"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement (MRA)," tambah keterangan Ermy.
Secara perincian dari jumlah gugatan tersebut, tiga persidangan bakal digelar pada Selasa, 5 September 2023 alias pekan depan.
Total tagihan utang dalam sidang pertama tersebut mencapai Rp27 miliar lebih.
Baca Juga:Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
Secara rinci gugatan PKPU permintaan pelunasan utang pertama Rp323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.
Kedua, gugatan PKPU mengenai pelunasan utang Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Ketiga, gugatan PKPU mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp 676 Juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Sementara gugatan nan lainnya belum dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat.