Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan MA | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Tidak adil, mengecewakan family dan tidak menjadi representasi dari masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim pengacara family Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

“Tidak adil, mengecewakan family dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara family Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa.

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa mempunyai peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati nan dinilai olehnya sebagai pelaku utama, nan pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan nan sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa nan dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari persoalan ini," katanya menegaskan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA bakal seperti saat ini lantaran adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Baca juga: MA sebut putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo sudah inkrah
Baca juga: Pengacara Sambo dan Putri hormati putusan MA

“Sebenarnya kami sudah tau putusan bakal seperti ini melalui nan disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami lantaran rupanya pengadil setingkat MA tetap bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

“Jadi apa nan dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada nan lainnya tapi dia sangat diringankan lenyap hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan balasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya balasan mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, ialah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan balasan Putri Candrawathi nan merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, balasan Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, ialah pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, balasan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari nan sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Baca juga: MA putuskan balasan Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup
Baca juga: MA ringankan balasan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org