Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Penajam (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memantau sejumlah pelabuhan di wilayah berjuluk Benuo Taka itu, nan ditetapkan sebagai pendukung pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara, sebagai ibu kota negara baru Indonesia.
"Kami melakukan inventarisasi dan identifikasi pelabuhan pendukung pengedaran material dan logistik Ibu Kota Nusantara (IKN)," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Jumat.
Inventarisasi dan identifikasi sebagai tindak lanjut petunjuk Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara pada sebagian Kabupaten Penahan Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan rekomendasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyangkut pemberian izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai untuk aktivitas bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara jalur laut.
Sebanyak 14 pemegang izin penggunaan garis pantai untuk aktivitas pelabuhan bongkar muat material dan logistik unik pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Izin 14 pemegang garis pantai sudah diterbitkan Kemenhub untuk menggunakan garis pantai melakukan bongkar muat material dan logistik unik IKN," katanya.
Izin penggunaan garis pantai nan dikeluarkan Kemenhub tersebut terlebih dulu kudu ada rekomendasi dari Kementerian PUPR dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kejaksaan negeri melakukan pantauan terhadap 14 pemegang izin penggunaan garis pantai, menurut dia, lantaran izin nan diterbitkan Kemenhub itu hanya untuk kepentingan pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bakal menindak tegas pemilik izin pelabuhan andaikan terindikasi melayani bongkar muat selain untuk material dan logistik kebutuhan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
"Izin pelabuhan hanya boleh melayani bongkar muat material dan logistik IKN, tidak boleh digunakan di luar kepentingan IKN dan jika ditemukan digunakan bukan untuk IKN bakal ditindak tegas," ujarnya.
Kejari Penajam Paser Utara juga memantau pelabuhan terhadap gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab, persaingan upaya kurang sehat, serta mafia tanah dan pelabuhan, demikian Abram Nami Putra Tambunan.
Baca juga: Kementerian PUPR prioritaskan material ramah lingkungan di proyek IKN
Baca juga: WSBP Optimis Sesuai Target Dapat Selesaikan Suplai Produk ke IKN Nusantara
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023