Kejagung pelajari putusan kasasi Ferdy Sambo | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan info komplit mengenai putusan Mahkamah Agung nan memutuskan balasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya balasan mati.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan norma tetap.

“Saya belum mendapatkan info secara lengkap, kelak kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Putusan kasasi merupakan putusan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan balasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya balasan mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, ialah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

Baca juga: MA putuskan balasan Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup
Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini

MA memutuskan balasan Putri Candrawathi nan merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, balasan Ricky Rizal menjadi lebih ringan, ialah pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari nan sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis meninggal oleh majelis pengadil PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, dia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis pengadil PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan mengenai vonis balasan meninggal kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengusulkan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org