DPRD Sulsel batal usulkan nama calon Pejabat Gubernur | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur

Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya batal mengusulkan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat paripurna nan tidak kuorum di instansi DPRD setempat.

"Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur," ucap Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai menutup Rapat Paripurna, Selasa malam.

Keputusan tersebut diambil setelah memandang jumlah personil majelis nan datang tidak memenuhi kuorum alias ketentuan tata tertib (tatib) seperdua dari jumlah personil sebanyak 85 orang, alias nan datang hanya 42 orang kemudian berkurang menjadi 40 orang dalam dua kali skors pada rapat tersebut.

"Kita memandang secara langsung bahwa rapat paripurna untuk pengumuman calon Pejabat Gubernur Sulsel nan bakal diusulkan DPRD sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum," tuturnya menegaskan.

Selain itu berasas surat dari Mendagri Tito Karnavian per tanggal 21 Juli 2023, nan meminta DPRD Sulsel mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur nan diberikan waktunya sampai 9 Agustus 2023, kata Andi Ina, tidak dapat diputuskan.
 

Suasana sejumlah bangku personil majelis kosong saat pengusulan nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (8/8/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Ia menjelaskan dari usulan sembilan fraksi ada empat, namun permintaan Mendagri hanya dibolehkan mengusulkan tiga nama tentu tetap dimajukan dalam rapat paripurna, jika cukup kuorum personil maka dilaksanakan pemilihan alias voting untuk usulan tiga nama.

"Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekwensinya lantaran kita hanya diminta mengajukan. Karena Pj gubernur itu bapak presiden menerima tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri," paparnya menjelaskan.

Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama dari DPRD Sulsel tersebut, maka tentu tiga nama Pj gubernur nan diusulkan Mendagri bakal diterima presiden.

"Ini pertama kalinya ada patokan nan meminta untuk calon Pj gubernur diusulkan oleh DPRD. Ada Permendagri mengenai patokan Pejabat Gubernur. Waktu dibuka pertama datang 42 orang anggota, dan kedua 40 orang. Sesuai tatib kita kudu separuh dari jumlah anggota. Artinya, kudu 42 plus satu, harusnya 43 orang," katanya.

"Jadi tidak ada pengaruhnya, kelak bapak presiden sendiri nan menentukan sebagai kewenangan preoregatifnya," kata Ketua Karang Taruna Sulsel ini menekankan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut berjalan tegang, apalagi sempat terjadi adu mulut lantaran hanya sejumlah personil dari beberapa fraksi nan datang sedangkan lainnya tidak datang termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.

Ketua DPRD Ina Kartika apalagi dua kali menskors rapat. Namun sejumlah personil majelis tetap bersikeras tidak menghadiri rapat apalagi ada nan walk out atau keluar dari rapat tersebut. Tercatat personil fraksi nan datang ialah dari Golkar, PDI-P, PPP, NasDem dan PAN, sementara beberapa personil nan tidak datang dari fraksi PKS, Gerindra, PKB dan Demokrat.

Baca juga: Pembahasan usulan nama Pj Gubernur Sulsel di DPRD berjalan alot 
Baca juga: Kasus tabrakan anak ketua DPRD Sulsel disanksi tilang
Baca juga: DPRD Sulsel rekomendasikan Pemprov tuntaskan pembangunan dua stadion

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org