Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Suara.com - Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai patokan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia nan bekerja di industri tembakau.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan kudu bijaksana, apalagi perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.
”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, kudu melibatkan petani serta stakeholder nan selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen dikutip Selasa (21/11/2023).
Menurut dia jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk pekerja nan terlibat di dalamnya. "Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap," katanya.
Oleh lantaran itu, pihaknya mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati.
”Karena (aturan tersebut) menentukan masa depan jutaan orang, terutama penduduk kita nan selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan beragam hal, agar semuanya bisa selaras dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.
Nabil juga meminta agar pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berbincang dengar pendapat dengan para petani tembakau di beragam daerah. Sehingga, dia sangat memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan soal tembakau.
”Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga angan dari mereka mengenai izin pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini, ada jutaan penduduk nan terlibat dalam industri tembakau lokal,” tegasnya.
Ia juga membujuk seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih jeli dan memandang dalam kacamata nan lebih luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, terutama petani tembakau nan kudu diperhatikan. ”Misi kita semestinya menciptakan izin nan membantu petani agar lebih sejahtera, membantu penduduk kita agar lebih mudah mendapatkan akses ekonomi melalui izin nan mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan nan bisa merugikan sektor perkebunan, terutama para petani tembakau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya serius mengkaji isi pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan tembakau. Hal ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kementan dalam menjamin keberlangsungan dan melindungi para petani.
”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berakibat (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. nan jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan." ujarnya.
Pihaknya berjanji bakal memperjuangkan nasib petani tembakau agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. ”Yang jelas tidak bakal merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, lantaran mereka kudu dijaga. Pada posisi apa kelak rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah,” imbuhnya.