Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan itu dilakukan Rafael bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga kudu dipandang sebagai perbuatan nan berlanjut," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
"Dengan sengaja menempatkan kekayaan kekayaan nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," sambungnya.
Berikut daftar komplit aset Rafael Alun nan diduga hasil pencucian uang.
[Gambas:Video CNN]
Tanah dan Bangunan
• Satu bagian tanah dan gedung di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.
• Satu bagian tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
• Satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
• Satu bagian tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
• Satu bagian tanah dan gedung di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
• Satu bagian tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.
• Satu bagian tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
• Satu bagian tanah dan gedung di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
• Dua bagian tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
• Sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
• Satu bagian tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
• Satu bagian tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
• Pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
• Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bagian tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.
• Satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Daftar aset lainnya di sebelah...