Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fadillah Sabri, menegaskan penanammodal kudu melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adat. "Investasi ini datang tetapi memberikan kesejahteraan, bukan menggusur masyarakat nan telah tinggal di tanah budaya puluhan tahun," kata Fadillah saat Seminar Nasional Perlindungan Hukum Negara Atas Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu di Pangkalpinang, Selasa, 26 September 2023.
Ia mengatakan, kasus bentrok antara penanammodal dan masyarakat budaya di Pulau Rempang bisa saja terjadi di Bangka Belitung. Saat ini ribuan masyarakat budaya di Pulau Rempang menolak proyek Rempang Eco City karena proyek tersebut memaksa mereka untuk meninggalkan tanah kelahiran nan telah mereka tempati selama ratusan tahun.
"Tidak tertutup kemungkinan sebenarnya persoalan tanah budaya di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau ini juga terjadi di Babel, namun masyarakat belum berani berbicara," ujarnya.
Fadillah mengatakan seminar nasional nan digelar Universitas Muhammadiyah Kepulauan Babel juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka Tengah, perwakilan bupati, kades, lurah dan lembaga budaya Melayu dan tokoh agama, sebagai bentuk akademisi dalam mencari solusi persoalan tanah budaya dan investasi.
Menurut dia sebelum persoalan tanah budaya di Kepulauan Babel meledak, maka Unmuh Babel berupaya mengantisipasi, sebagai upaya kampus melahirkan beragam solusi untuk mengantisipasi persoalan tanah budaya ini.
"Mudah-mudahan setelah seminar ini bakal ada peraturan daerah, peraturan gubernur alias norma budaya di desa, agar investasi dapat memberikan akibat positif kepada masyarakat di wilayah ini," ujarnya.
Iklan
Ia sedih dengan kasus tanah budaya di Pulau Rempang, Kota Batam, lantaran negara tidak berdaya. Pada hal, pemerintah mempunyai kekuatan untuk mengantisipasi masalah masyarakat budaya di Pulau Rempang tersebut.
"Masyarakat budaya ini kudu terlindungi dan semuanya berfikir seperti itu, jika kita dikatakan orang beradat," katanya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan