784 narapidana di Sulbar terima remisi umum HUT Kemerdekaan | Beritaviral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX

"Remisi umum adalah pengurangan balasan nan diberikan kepada narapidana dan anak, pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus,"

Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 784 narapidana di Provinsi Sulawesi Barat dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas), tiga rumah tahanan negara (rutan) dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapatkan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Remisi umum adalah pengurangan balasan nan diberikan kepada narapidana dan anak, pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, di Mamuju, Jumat.

Ia merinci, ke-784 narapidana nan mendapatkan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, ialah sebanyak 313 narapidana dari Lapas Polewali, 47 narapidana dari Lapas Mamasa dan 39 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju.

Kemudian, 11 orang dari LPKA Mamuju, 139 narapidana dari Rutan Mamuju serta 133 narapidana dari Rutan Pasangkayu.

Penyerahan remisi umum itu kata Parlindungan, dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar.

"Jadi penyerahan remisi umum itu dilakukan secara simbolis saat upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan diwakili tiga narapidana nan merupakan narapidana nan bebas langsung," terang Parlindungan.

Ia berharap, melalui pemberian remisi tersebut seluruh penduduk bimbingan pemasyarakatan (WBP) selalu alim dan alim kepada norma dan norma nan ada sebagai corak tanggung jawab kepada Tuhan maupun sesama manusia.

"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak nan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, kudu berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/LPKA/rutan," jelas Parlindungan.

Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan bentuk negara datang dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan nan telah ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah wilayah dan forkopimda nan telah bersinergi dan berkolaborasi.

"Kegiatan ini salah satu bentuk sinergitas dengan pemerintah wilayah dan para pemangku kepentingan," kata Parlindungan.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

powered by Free-Counters.org