Pasang Iklan Anda Disini
ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya bakal mengkaji lebih dalam soal wacana larangan naik haji lebih dari satu kali.
"Memang tanggungjawab dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu kudu dikaji," kata Yaqut dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Fakta wacana larangan haji lebih dari satu kali
1. Larangan naik haji lebih dari satu kali pangkas antrean panjang haji
Seperti diketahui, wacana larangan haji lebih dari satu kali mulanya dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Muhadjir menyebut wacana itu dimaksudkan agar dapat memangkas antrean.
"Semakin banyak nan lansia lantaran antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu, 25 Agustus 2023.
Muhadjir memaparkan info penyelenggaraan haji 2023 nan menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berumur lebih dari 60 tahun. Dia menemukan info masa menunggu salah seorang calon jemaah haji nan kudu menunggu antrian selama 38 tahun.
"Sehingga jika daftar umur 40, kan berfaedah umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujar dia.
2. Menunggu hasil pertimbangan haji 2023
Menag Yaqut mengatakan wacana tersebut kudu dikaji apakah tepat alias tidak jika diterapkan. Itu lantaran perihal tersebut berakibat pada banyak orang nan termasuk dalam antrian haji.
"Maka kita bakal kaji dahulu, lantaran ini kudu ada perlakuan-perlakuan unik terhadap calon jamaah," ujarnya.
Iklan
Terkait persiapan haji tahun depan, Yaqut mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil dan pertimbangan dari penyelenggaraan haji tahun ini. Kemudian, pihaknya juga baru dapat memutuskan beragam macam perihal mengenai penyelenggaraan ibadah haji di tahun depan.
"Kita bakal laporkan ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa, bakal kita laporkan penyelenggaraan haji tahun ini, kemudian setelah itu baru bisa melakukan persiapan haji tahun depan," tutur Yaqut.
3. Wacana didukung Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR RI mendukung wacana Ibadah Haji sekali dalam seumur hidup. Jika kebijakan ini dilakukan, maka antrean keberangkatan haji dapat berkurang sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat nan belum menjalankan Ibadah Haji.
“Sebetulnya, menurut aliran kepercayaan Islam, tanggungjawab Haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik Haji bagi nan sudah berangkat Haji, selain bagi petugas nan memang melayani jemaah Haji,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa 29 Agustus 2023.
4. Larangan haji lebih dari sekali mengurangi tekanan pada pemerintah
Selain itu, Ace beranggapan wacana pembatasan naik Haji juga bakal mengurangi tekanan pada Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji. Terlebih pada penyelenggaraan Haji tahun 2023 banyak masalah nan dihadapi para jemaah Indonesia.
"Dari penyelenggaraan tahun ini, memang banyak nan perlu diperbaiki dalam tata penyelenggaraan Haji Indonesia. Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, kita berambisi penyelenggaraan Ibadah Haji berikutnya dapat lebih baik,” ungkap Ace.
DPR.GO.ID | ANTARA
Pilihan editor: Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih